KONAWE UTARA – Kodim 1430/Konawe Utara menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi prajurit dan Persit jajaran Kodam XIV/Hasanuddin, bertempat di Makodim 1430/Konut, Desa Banggarema, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WITA tersebut dipimpin oleh Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) XIV/Hasanuddin, Kolonel CHK Nugroho Muhammad Nur, S.H., M.H., dan diikuti sekitar 55 peserta yang terdiri dari personel TNI dan anggota Persit.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1430/Konut Letkol Kav Kuswara, S.I.P., Kasdim 1430/Konut Mayor Inf Mappatoba, Danramil 1430-02/Asera Mayor Inf Hoer Apandi, para perwira staf Kodim 1430/Konut, Letda CHK Hariayadi, S.H., serta Sertu Marto.
Dalam sambutannya, Dandim 1430/Konut Letkol Kav Kuswara, S.I.P., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian penting dari pembinaan personel guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.
Dandim menegaskan bahwa penyuluhan hukum bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk perhatian pimpinan agar setiap prajurit dan keluarga memahami aturan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti materi dengan sungguh-sungguh, memahami setiap ketentuan yang disampaikan, serta menjadikan hukum sebagai pedoman dalam bersikap dan bertindak.
“Pahami materi yang disampaikan dan jadikan hukum sebagai pembatas diri dalam bertindak agar kita terhindar dari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun satuan,” tegas Dandim.
Dalam penyampaian materi, Kakumdam XIV/Hasanuddin Kolonel CHK Nugroho Muhammad Nur, S.H., M.H., memberikan pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang berpotensi dihadapi prajurit dan keluarganya.
Materi yang disampaikan meliputi tindak pidana penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal, tindak pidana pembunuhan, serta persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan dalam hubungan pribadi.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan prajurit, termasuk kemungkinan penerapan sanksi disiplin maupun sanksi pidana militer sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyuluhan juga membahas penggunaan media sosial secara bijak, khususnya terkait larangan penyebaran konten yang melanggar hukum, penghinaan, ujaran kebencian, perjudian daring, pengancaman, serta akses ilegal terhadap data atau sistem elektronik milik orang lain.
Dalam kesempatan tersebut, prajurit dan Persit diingatkan agar selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, menjaga etika berkomunikasi, serta tidak mengunggah atau menyebarkan konten yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun nama baik satuan.
Materi lainnya mencakup persoalan asusila, THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin), desersi, pembelaan terpaksa sesuai ketentuan hukum, serta mekanisme penyelesaian perkara. Melalui materi tersebut, peserta diharapkan mampu memahami risiko hukum dari setiap tindakan dan mengetahui langkah yang tepat dalam menghadapi persoalan hukum.
Kegiatan penyuluhan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan oleh tim penyuluh hukum.
Melalui kegiatan ini, Kodim 1430/Konut berharap seluruh prajurit dan anggota Persit semakin meningkatkan kesadaran hukum, menjaga disiplin, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat berdampak pada kehidupan pribadi, keluarga, dan pelaksanaan tugas.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pembinaan untuk mewujudkan prajurit yang profesional, berdisiplin, dan senantiasa menjunjung tinggi hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.

